Kejari Pematangsiantar Musnahkan Narkotika


173 view
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Narkotika
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely (4 dari kiri) didampingi para Forkopimda memusnahkan ganja dengan cara membakar pada tempat yang disediakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jalan Sutomo, Kamis (21/4).

Pematangsiantar (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 173 perkara narkotika yang ditangani selama periode Juni 2021-April 2022.


Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipusatkan di kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Kamis (21/4), turut dihadiri para perwakilan Forkopimda Kota Pematangsiantar.


Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan kejahatan tindak pidana lainnya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrahcht) oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, katanya.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya ini bertujuan untuk membuktikan, bahwasanya penegak hukum tidak ada menutup-nutupi maupun kepentingan satu sama lainnya dalam memberantas narkoba.


"Ini semua sebagai bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba bisa bersih di Kota Pematangsiantar, karena sudah ada putusan tetap dan tak ada kasasi lagi," katanya, seperti dilansir dari harianSIB.com.


Lanjut dia menerangkan, adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan itu diantaranya sabu sebanyak 445,03 gram, ekstasi 56,08 gram dan ganja 2107,06 gram. "Sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan memblender, sementara ganja dan barang elektronik lainnya dibakar," tukasnya. (SS14/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com