Kejari Sergai Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice
275 view
(Foto: Dok/Agus Adi Atmadja, Kasi Intel Kejari Sergai)
RESTORATIF JUSTICE: Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan melakukan mediasi antara pihak tersangka Rotan Lumban Gaol dan pihak korban Ruslan Br Sinaga dalam kasus perusakan dan tercapai kesepakatan damai, sehingga Kejari Sergai menghentikan penuntutan perkara pidana tersebut berdasarkan restorative justice, Selasa (23/11).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Jampidum: Rumah Restorative Justice Jadi Tempat Warga Sampaikan Masalah Hukum
-
Dugaan Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi, Kejari Sergai Tahan Oknum Pejabat Dinas Pertanian Sergai
-
Kejari Sergai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi AUTP TA 2020
-
HBA ke-62, Kejari Sergai Tabur Bunga di Sungai Ular
-
26 Rumah RJ di Sumut dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Diresmikan di Deliserdang
-
Pengusulan Restorative Justice ke Kejagung Harus Memenuhi Persyaratan