Kejari Sergai Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Rp 394,1 Juta ke PN Medan
266 view
Foto Dok/Renhard Harve
LIMPAHKAN : Tim JPU Kejari Sergai saat melimpahkan berkas perkara korupsi terhadap penggunaan ADD-DD pada Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolokmerawan TA 2019 ke PN Medan, Jumat (21/10).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Antar Provinsi Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
-
JPU Limpahkan Berkas Perkara 15 Anak Buah Apin BK ke PN Medan
-
PN Medan Putuskan Perjanjian Pisah Harta Ferry Sinamo - Hennawati Saragih Tak Berkekuatan Hukum
-
Kejari Sergai Komit Sukseskan Pemilu 2024
-
Kejari Sergai Komit Sukseskan Pemilu 2024
-
Mau Bikin Paspor Sehari Jadi Bayar Rp 1 Juta