Kejari Taput Laksanakan Restorative Justice Perkara Perusakan


362 view
Kejari Taput Laksanakan Restorative Justice Perkara Perusakan
Foto Dok / Kasi Pidum Kejari Taput
Kajari Taput, Much Suroyo, SH menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara perusakan terhadap terdakwa perkara pengrusakan RL dengan korban Harungguan P Sihombing di Kantor Kejari Taput. Terdakwa yang didampingi kuasa hukum beserta keluarga bersalaman dengan korban yang juga didampingi pihak keluarga.

Tapanuli Utara (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) kembali berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara perusakan pasal 406 ayat 1 KUHP berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara melalui Kasi Pidum, Herry Shan Jaya SH dalam rilis persnya, Sabtu (27/11).


" Pada tanggal 18 November 2021 lalu, Kejari Taput melaksanakan mediasi atas nama terdakwa RL dan korban Harungguan P Sihombing di Aula Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Dalam mediasi tersebut, Jaksa Fasilitator Cendra Daulat Nasution,SH membuka acara proses perdamaian dengan memperkenalkan program restorative justice kepada kedua belah pihak serta memberitahukan kepada para pihak, " jelasnya.


Herry menjelaskan, selanjutnya Fasilitator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan tanggapan masing-masing terhadap kasus tersebut. Sehingga dalam hal ini kepentingan korban akan tetap terlindungi dimana pada saat itu terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa dengan disaksikan oleh penyidik, tokoh masyarakat, pengacara terdakwa dan keluarga korban.


" Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa RL mendatangi warung milik Harungguan P Sihombing di Dusun Natumingka Desa Garoga Sibargot Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara dengan tujuan menagih hutang istri dari Harungguan P Sihombing, " paparnya.


Lebih lanjut Herry memaparkan, namun di warung tersebut RL tidak menjumpai istri Harungguan. RL bertemu dengan penjaga warung Nurlela Lubis. RL yang merasa keberatan atas jawaban Nurlela Lubis yang pada saat itu sedang menjaga warung milik Harungguan P. Sihombing, kemudian langsung berkata kasar kepada Nurlela Lubis dan mengacak-acak dagangan yang ada di warung tersebut hingga berserakan. Adapun barang-barang yang telah diacak-acak oleh terdakwa RL yakni berupa buah-buahan, sayur-sayuran, minuman bersoda, kue kering, keranjang tempat buah dan triplek dinding pembatas jualan.


"Barang-barang yang telah diacak-acak oleh terdakwa RL tersebut menjadi tidak dapat dipergunakan dan dijual kembali. Berdasarkan keterangan Harungguan P. Sihombing, dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.000.000 sampai dengan Rp.3.500.000, " terangnya.


Herry pun menambahkan, bahwa terhadap perkara dimaksud telah disetujui penghentian penuntutannya oleh Kejaksaan Tingi Sumatera Utara hingga Kejaksaan Agung pada hari Jumat tanggal 26 November 2021.


"Kajari Taput Much Suroyo,SH menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara komit untuk selalu melaksanakan program Jaksa Agung dalam hal restorative justice dengan tetap mengedepankan hati nurani, " ungkap Herry. (F4/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com