Medan (harianSIB.com)
Terpidana korupsi yang juga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi suap lelang jabatan, di Ruang Cakra 8, Senin (21/2/2022).
Sebelumnya M Syahrial didakwa selaku pemberi suap, pada sidang kali ini didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai Yusmada, agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam lelang jabatan 2019 lalu.
Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul melaporkan, Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho, mengatakan, kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada, di Kantor Dinas Perkim Tanjungbalai.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut, karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," kata JPU KPK di hadapan hakim ketua Elliwarti.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
"Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai," urai JPU.
Atas perbuatannya, M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).
Sebelumnya, sudah pernah diadili dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattuju. Ia divonis 2 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada September 2021. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju. (*)