Medan (SIB)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahkan Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022 kepada Pemko Medan sebagai Juara 1 Kategori Garnas Buana Utama dan Juara 2 Kategori Literasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Penghargaan ini diberikan karena Pemko Medan telah melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana yang sistematis dan terintegrasi.
Penghargaan bergengsi nasional ini diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Hotel Mulia Kuningan Jakarta, Selasa (20/12). Sebelum menerima Penghargaan Pemko Medan telah mengikuti tahapan dan uji evidence yang dilakukan dewan juri dari Universitas Indonesia.
Penghargaan ini diberikan merupakan salah satu kesiapsiagaan Pemko Medan menghadapi bencana dan mendukung SPM urusan wajib Tata Kelola Kebencanaan, di mana Pemko telah memiliki Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Kontijensi, SK Komando Kebencanaan, Pelibatan Pentahelix sebagai bentuk kolaborasi dalam penanggulangan bencana serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di seluruh aktivitas kebencanaan dan dukungan penganggaran.
Menurut Sekda Wiriya Alrahman didampingi Ketua Kalaksa BPBD Kota Medan Muhammad Husni, penghargaan ini wujud keberhasilan kolaborasi wali kota dalam mitigasi dan penanggulangan bencana yang sistematis dan terintegrasi di Kota Medan.
Menurut Wiriya, hal ini juga didukung dengan diterbitkannya SK Wali Kota tim terpadu yang menangani 10 klaster Kebencanaan, SK wali kota tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan unsur Pentahelix yakni pemerintah termasuk unsur TNI/Polri, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa.
"Selain itu, Wali Kota juga telah menerbitkan SK Wali Kota tentang siaga bencana serta inovasi membangun sistem siaga dini atau early warning system kebencanaan," jelas Sekda.
Seperti diketahui, kegiatan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022 sebagai embrio penyemangat bagi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) se-Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini dalam mendukung terselenggaranya Layanan pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Bencana di daerah secara optimal di tengah keterbatasan dan tantangan yang cukup besar saat ini.(A8/c)