Keselamatan Pelayaran Baik, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU


313 view
Keselamatan Pelayaran Baik, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU
Foto Istimewa
R Agus H Purnomo 

Jakarta (SIB)

Indonesia kini masuk dalam kriteria white list dalam Tokyo MoU. Hal itu menandakan pelayaran di Indonesia memiliki keselamatan dan keamanan yang sudah cukup baik. Keputusan masuknya Indonesia dalam white list tertuang dalam hasil Annual report Tokyo MoU 2020 yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU. Laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal kapal niaga yang dilakukan oleh 21 negara anggota Tokyo MoU.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan, masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. "Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).


Agus menyampaikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama tiga tahun terakhir berupaya mengangkat Indonesia dari posisi black list beralih ke grey list hingga masuk white list.


Pada tahun 2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan ke luar negeri. Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar Kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer). "Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok," papar Agus.


Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menambahkan dengan adanya pengawasan tersebut, kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat. Kapal tidak dapat berangkat jika hasil pemeriksaan PSCO kapal mengatakan kapal tersebut sangat berisiko untuk ditahan di luar negeri. "Contoh kasus terakhir pada tanggal 19 mei 2020 kapal MV. CTP HONOUR, GT 5906, berbendera Indonesia tujuan Port Klang tertunda keberangkatannya karena pada saat sebelum berangkat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa temuan yang harus mereka perbaiki sebelum berangkat guna menghindari resiko detain (ditahan) di Port Klang," ulas Ahmad.


Menurutnya, pemeriksaan yang sangat ketat itu membawa Indonesia masuk dalam kriteria White List. Sebab, pemeriksaan kapal menjadi salah satu unsur dalam penilaian committee dalam menentukan tingkatan risiko kapal. Ke depannya diharapkan semakin banyak kapal-kapal Indonesia yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke berbagai negara.


Ahmad menguraikan sebagai upaya untuk mempertahankan posisi Indonesia di kategori white list, pihaknya akan membentuk lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection-Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal. "Di mana tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kementerian Perhubungan dalam mencetak para pemeriksa keselamatan kapal baik marine inspector maupun port state control officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia," terang Ahmad.


Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.


Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, serta kehidupan awak kapal. Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com