Simalungun (SIB)
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun, Lindung Samosir kembali mengingatkan agar anggota dewan disiplin dengan waktu untuk menghadiri rapat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lindung saat rapat paripurna dewan dengan agenda nota pengantar keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di Pamatang Raya, Kamis (14/9) sore.
Menurutnya, sesuai jadwal rapat bahwa paripurna dimulai pukul 13.00 WIB, tetapi rapat baru dimulai pukul 14.40 WIB. "Itupun kehadiran anggota dewan minim," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Samosir, kita dipercayakan masyarakat sebagai anggota dewan harus memberi contoh yang baik.
Oleh karenanya, "kami mohon para Ketua Fraksi untuk memberikan perhatian dan saling mengingatkan kepada setiap anggotanya agar hadir tepat waktu untuk mengikuti rapat, ujarnya.
Menanggapi masukan yang disampaikan Ketua BKD DPRD, Pimpinan DPRD, Samrin Girsang yang memimpin rapat paripurna mengatakan masukan yang disampaikan Ketua BKD harus menjadi catatan bagi kita pribadi lepas pribadi, agar ke depan kita bisa memperbaiki dalam hal kehadiran untuk mematuhi jam rapat kita, sebut Samrin.
Berdasarkan pengamatan wartawan SIB, jam rapat baik itu rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran maupun rapat paripurna di DPRD Simalungun selalu molor 1 hingga 2 jam, dikarenakan anggota dewan hadir dalam rapat kerap terlambat.
Sehingga rapat baru dimulai ketika anggota yang hadir sudah memenuhi korum. (D4/a)