Nias Barat (SIB)
Beredar isu di kalangan masyarakat bahwa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Nias Barat tahun 2023 akan ditunda, sementara Ketua DPRD menegaskan, pemilihan kepala desa sudah perintah undang-undang artinya wajib dilaksanakan sesuai jadwal.
"Pemilihan kepala desa, sudah perintah undang-undang. Artinya jabatan kepala desa selama enam tahun, maka setiap enam tahun wajib diadakan pemilihan kepala desa kembali," kata Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs Evolut Zebua kepada wartawan, Selasa (11).
Ditambahkan, perintah undang-undang itu tidak boleh ada yang melawan, terkecuali kalau ada sifatnya kebijakan pemerintah pusat atau ada masalah yang sifatnya luar biasa. Artinya sepanjang belum ada masalah yang sifatnya luar biasa atau kebijakan pemerintah pusat maka pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaksanakan, ujarnya.
Dana sudah ditampung, walaupun kecil tapi ada, ujarnya.
Kepala Dinas PMD Nias Barat, Fatiso Zai mengatakan, pemilihan kepala desa di Nias Barat tidak bisa dipastikan, karena sesuai dengan hasil pertemuan bersama pada 09 Agustus 2022, yang dilakukan secara daring oleh kementerian dalam negeri, pada saat itu dipetakan dan hasil yang sudah dipetakan masih data proyeksi sementara, yaitu 1 Januari sampai dengan 30 September 2023 ada sekitar 2967 desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa seluruh Indonesia. Kementerian memproyeksikan ini kategori hijau, artinya ada peluang untuk melaksanakan pemilihan kepala desa, jelasnya.
Sementara proyeksi data 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2023 ada sekitar 97 desa, yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa termasuk di dalamnya Kabupaten Nias Barat. Disini kementerian memproyeksikan sebagai calon penundaan sementara pemilihan kepala desa karena menurut kajian semua pihak kemungkinan terganggu proses Pemilu serentak, hal ini juga kita sedang menunggu moratorium dari menteri dalam negeri," katanya. (YH/d)