Ketua DPRD SU dan Gubernur Tandatangani Perubahan Perda RPJMD 2019-2023

* Perubahan RPJMD Menitikberatkan kepada Delapan Prioritas

336 view
Ketua DPRD SU dan Gubernur Tandatangani Perubahan Perda RPJMD 2019-2023
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
TANDATANGANI : Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani keputusan bersama perubahan Perda tentang RPJMD tahun 2019-2023, disaksikan Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Sekwan H Afifi Lubis, Kamis (25/11) di ruang paripurna DPRD Sumut.

Medan (SIB)

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani keputusan bersama perubahan Perda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2019-2023, Kamis (25/11) di ruang paripurna DPRD Sumut.


Penandatangan tersebut dilakukan Baskami Ginting dan Edy Rahmayadi, setelah semua fraksi di DPRD Sumut menerima dan menyetujuinya lewat pandangan akhirnya pada rapat paripurna.


Adapun tujuan penyusunan Ranperda ini, kata Edy, untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah selaras perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.


Juga sebagai pedoman penyusunan perubahan Renstra perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah dan penyusunan R-APBD sampai akhir periode RPJMD serta terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan provinsi yang berbatasan.


"Penyusunan ini juga sebagai perwujudan dari visi misi kepada daerah akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan dengan indikator yang menjadi acuan dalam penentuan arah keberhasilan pembangunan," katanya.


Dalam pelaksanaan visi Sumut yang maju, aman dan bermartabat, ungkap Edy, dijabarkan dalam 5 misi (mewujudkan Sumut bermartabat dalam kehidupan, politik, pendidikan, pergaulan dan lingkungan) dengan strategi membangun desa menata kota.


Selain itu, katanya, juga mendukung pembangunan nasional yang diproyeksikan 7 target makro pembangunan daerah dan 8 indikator kinerja utama yang diwujudkan melalui strategi kebijakan kolaborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan pola money follow program priority, inovasi pengendalian perencanaan pembangunan melalui gagasan 3SP (Sukses Perencanaan, Sukses Pelaksanaan dan Sukses Pencapaian).


Perubahan RPJMD

Adapun isi Perubahan Perda No5/2019 tentang Perubahan RPJMD 2019-2023 tersebut sebagaimana dikutif dari drafnya secara utuh, diawali BAB I Pendahuluan, BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah, BAB III Gambaran Keuangan Daerah, BAB IV Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah, BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, BAB VI Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan BAB IX Penutup.


Ketua DPRD Sumut kepada wartawan, Jumat (26/11) di DPRD Sumut mengatakan, dalam draf tersebut belum dicantumkan secara lengkap seluruh isi BAB I sampai BAB IX. Tapi akan disampaikan aslinya secara lengkap setelah draf final dibukukan oleh Pemprov Sumut.


Namun katanya, melalui gagasan membangun desa menata kota yang diarahkan pada delapan prioritas pembangunan daerah, isi Perubahan RPJMD itu menitikberatkan kepada, prioritas peningkatan kesempatan kerja melalui penyediaan lapangan kerja, peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan.


Selain itu, pembangunan infrastruktur yang baik dan wawasan lingkungan, penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, peningkatan daya saing melalui sektor agraris, peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata, peningkatan pelayanan sosial kemasyarakatan dan olahraga serta peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi.


Terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, tentunya mempengaruhi konsistensi antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Sumut, sehingga menyebabkan krisis ekonomi dan Sumut dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III tahun 2020 terkoreksi sebesar 2.60 persen dan pada Triwulan IV tahun 2020 terkoreksi sebesar 1.07 persen serta berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat baik di tataran daerah, nasional maupun Internasional.


Terbitnya beberapa kebijakan nasional juga ikut mempengaruhi penyusunan dokumen pembangunan daerah terkait perencanaan dan keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dalam rangka sinkronisasi serta dukungan terhadap program prioritas nasional perlu dilakukan penyesuaian antara RPJMD 2019-2023 terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.


Mengingat Perda RPJMD Sumut lebih dahulu ditetapkan sebelum ditetapkannya RPJMN 2020-2024, sehingga dilakukan Perubahan RPJMD sebagai upaya pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, penyesuaian capaian indikator pembangunan daerah dan akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah.


Berkaitan dengan itu, sebagai penjelasan penutup dalam draf tersebut dijelaskan, bahwa Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi pedoman RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Sumut Tahun 2022 dan 2023 mempedomani Perubahan RPJMD Sumut 2019-2023.(A4/c).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com