Langkat (SIB)
Menanggapi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat di tiap Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi A DPRD Langkat mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Rabu (30/11).
Ketua Komisi A Bahri meminta penjelasan Ketua KPU Sopian Sitepu terhadap rancangan yang dibuat KPU yang telah tersebar luas untuk diketahui masyarakat Kabupaten Langkat demi mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait penataan Dapil tersebut.
Sopian Sitepu yang hadir bersama anggota KPU lainnya menjelaskan adanya perubahan dapil disebabkan bertambahnya jumlah penduduk di setiap kecamatan.
“Ada 3 rancangan dapil yang kami ajukan, yakni rancangan 1 terdiri dari 5 dapil, rancangan 2 terdiri dari 6 dapil dan rancangan 3 terdiri dari 6 dapil,” sebut Sopian.
Anggota KPU Muhammad Khair turut menjelaskan, perubahan dapil menganut tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022.
Sekretaris Komisi A DPRD Langkat Zulhijar menanyakan siapa yang menjadi eksekutor penentuan dapil dan indikator penataan dapil tersebut.[br]
Menjawab itu, Khair mengatakan, yang menjadi eksekutor ketiga usulan rancangan tersebut yakni KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Khair juga menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat terkait penataan dapil tersebut, baik melalui email maupun surat menyurat pertanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2022.
"Untuk tahapan uji publik rancangan penataan dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama pada 12 atau 13 Desember 2022 selanjutnya akan ditetapkan KPU RI bersama Komisi II DPR RI," jelasnya.
RDP yang berlangsung penuh keakraban tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A di antaranya, Suwarmin, Dedi, Aidir Syahputra dan Surialam. (AS/d)