Medan (SIB)
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring mengatakan, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan sejumlah pedagang mengenai dugaan pungutan bervariasi dibebankan untuk menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp 94 miliar tersebut.
Hendri Duin meminta kepada pedagang yang keberatan terhadap pungutan tersebut agar bersabar menunggu dilakukannya RDP pada awal Juli 2022.
"Pasar Aksara baru sudah disosialsiasikan, semua pedagang sudah setuju dengan sistem pemakaiannya, namun kenapa tiba-tiba ada pedang melapor dan mengatakan tidak setuju? Selaku wakil rakyat kita pun harus berimbang dan mencari solusi terhadap permasalahan itu," kata politisi PDI Perjuangan ini kepaada wartawan, Selasa (28/6).
Sejauh ini dia mengaku belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun. Pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.[br]
"Kita minta perwakilan pedagang segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan), agar kami punya data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dan mencari solusi dari permasalahan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno melalui Kabag Hukum PUD Pasar Kota Medan, Hafis Ibrahim Siregar, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan biaya untuk menempati kios di Pasar Aksara Baru tersebut mengatakan, sudah dilakukan undian bagi beberapa jenis jualan dan saat itu semua pedagang juga sudah setuju.
"Untuk pedagang sesuai jenis jualan dan lantai yang ditempati itu sudah disepakati waktu sosialisasi bersama perwakilan pedagang. Untuk Pasar Aksara Baru, tanggal 21 Juni lalu sudah kita undi dengan jenis jualan emas, kelontong, kukuran kelapa, cabut bulu ayam, gilingan cabe, beras, makanan minuman dan pecah belah. Soal dimintai uang saya tidak tahu, saya rasa tidak ada karena saya termasuk anggota pengundian," terangnya.[br]
Sebelumnya, salah seorang pedagang, Syahril Efendi mengaku sangat keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.
Karena, Pasar Kampung Lalang saja dibangun memakai APBD Pemko Medan gratis saat penempatannya.
"Kenapa justru pembangunannya pakai dana APBN kok bayar retribusi Rp 9,5 juta. Kita menduga ada permainan, janganlah kami dikenakan kutipan lagi, sudah 6 tahun kami tak punya lapak berjualan harus membayar lapak lagi," paparnya. (A8/c)