Komisi III DPRD Simalungun Pertanyakan Pengelolaan Lahan Eks Goodyear 200 Ha di Tapiandolok


132 view
Komisi III DPRD Simalungun Pertanyakan Pengelolaan Lahan Eks Goodyear 200 Ha di Tapiandolok
Foto SIB/Bambang J Sitanggang
RAPAT:Komisi III DPRD Simalungun saat mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terkait keberadaan lahan 200 hektare di Kecamatan Tapian Dolok agar dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Pamatang Raya, Selasa (31/1).
Simalungun (SIB)
Komisi III DPRD Simalungun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengelola lahan 200 hektare (Ha) di Kecamatan Tapiandolok, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Simalungun Andre Andika Sinaga, Wakil Ketua Sariadi Saragih, Sekretaris Komisi Jasser Gultom dan anggota yakni Bernard Damanik, Adianto Pasaribu, Saut Fao Sinaga saat rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah di Pamatangraya, Selasa (31/1).
Rapat itu dihadiri Asisten III Pemkab Simalungun, Akmal H Siregar, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabid Barang Milik Daerah Ricardo Sinaga, Camat Tapiandolok, Juraini Purba.
Kemudian, Sekretaris Komisi III Jasser Gultom mempertanyakan kepada pihak Pemkab siapa saja orang ataupun lembaga yang mengadakan ikatan kerjasama terkait lahan di Tapiandolok.
Menanggapi pertanyaan para anggota dewan, Kabid Barang Milik Daerah Ricardo Sinaga menjawab bahwa kondisi di lapangan saat ini yang melakukan ikatan kontrak terhadap lahan eks Goodyear 200 hektare di Tapiandolok adalah PT Waskita Karya Beton seluas lebih kurang 1,5 hektare selama 1 tahun terhitung tanggal 4 April tahun 2022 sampai 4 April 2023 dengan berkontribusi ke PAD Rp 37.462.500.
“Sedangkan kondisi saat ini lahan yang diusahai masyarakat lebih kurang 147 hektare”, sebut Sinaga.
Terkait upaya yang sedang mereka lakukan dalam rangka pemanfaatan aset demi mendongkrak PAD dari lahan 200 hektare tersebut. Pemkab Simalungun akan membuat regulasi.(D4/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com