Pangkalansusu (SIB)
Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Cahaya Basuki Purnama alias Ahok berkunjung ke PT Pertamina (Persero) Terminal Elpiji di Jalan Samudera Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansu, Langkat, Senin (20/12) pagi.
Namun, sangat disayangkan, kunjungan kerja Ahok ke Terminal Elpiji itu sama sekali tidak dapat diketahui. Karena wartawan dilarang masuk oleh sejumlah Security perusahaan LPG di pos penjagaan.
“Wartawan tidak boleh masuk ke area Marketing Operation Region I Terminal Elpiji Pangkalansusu sesuai perintah Operation Head (OH) (pimpinan),†ucap Security, M Amin dan Garda Yuda Sahputra yang saat itu berjaga di pintu gerbang gas domestik (Gasdom) kepada wartawan, termasuk SIB.
Meski wartawan berupaya mengingatkan Security agar tidak menghalang-halangi wartawan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 81 ayat 1 dan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp 500 juta, namun tenaga pengamanan perusahaan tetap saja melarang wartawan masuk ke area Depot Elpiji.
Hingga berita ini dilansir ke Redaksi Harian SIB, kunjungan Komisaris Utama PT Pertamina Ahok ke Terminal Elpiji itu tidak diketahui agendanya.
Sejumlah wartawan kecewa karena dilarang memasuki area Terminal Gasdom. Wartawan diminta keluar meninggalkan pos penjagaan sehingga timbul pertanyaan, ada apa dengan kunjungan Ahok ke Terminal Elpiji itu?
Menurut catatan SIB, beberapa tahun lalu pernah terjadi praktik bisnis Elpiji ilegal di PT Pertamina (Persero) Terminal Elpiji Pangkalansusu. Ketika itu jajaran Polsek Besitang mengamankan satu unit mobil tanki LPG yang kedapatan "kencing" di Jalimsum Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu unit mobil tanki Pertamina LPG BK 9715 CY, satu unit Coolt Diesel BK 8999 BM berisi sekitar 53 tabung gas dengan ukuran 50 Kg dan satu unit mobil Pick-up Suzuki Cery BK 8408 CY yang didalamnya terdapat 10 tabung gas ukuran 50 Kg yang diduga telah disuling dari mobil tanki LPG tersebut.
Terkait praktik bisnis elpiji ilegal tersebut, ketika itu polisi juga mengamankan dua pekerja outsourcing PT Pertamina (Persero) Terminal Elpiji Pangkalansusu untuk di proses hukum. (A11/a)