Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara


186 view
Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara
(Istockphoto/Marilyn Nieves)
Ilustrasi vonis
Medan (SIB)
Mantan SMKN 2 Kisaran, Zulfikar terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp969.287.977, subsidair 3 tahun 6 bulan.
Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada tahun 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan.
Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (A10/r)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com