Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara


422 view
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Foto: Ari Saputra
Ilustrasi palu hakim.

Medan (SIB)

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12).


Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.


"Meminta majelis hakim, agar menghukum terdakwa Supian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.


JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti Rp352 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.


JPU menguraikan, terdakwa bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) kegiatan penanggulangan wabah corona virus disease 19 (Covid -19) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.


Anggaran BTT itu untuk kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 Rp352.200.000.


Sementara itu, masih dalam kasus yang sama, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.


Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menjelaskan, Dinkes Kota Padangsidimpuan tahun 2020 dianggarkan belanja tidak terduga Rp56.000.000.000.


Selanjutnya berdasarkan keputusan Walikota Padangsidimpuan, tentang penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk kegiatan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran Rp2.190.100.000.


Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.


Kemudian, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 perhari.


Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 TA. 2020.


Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com