Korupsi Dana Desa Sei Dadap Asahan TA 2018, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara


256 view
Korupsi Dana Desa Sei Dadap Asahan TA 2018, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara
f:ist/mistar
Sidang perkara korupsi mantan Kades Sei Dadap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/1/23). 

Medan (SIB)

Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Sarma Siregar.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," kata hakim dalam persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1).

Selain itu, hakim dalam amarnya membebankan terdakwa dengan denda Rp200 juta, bila denda tidak dibayar, maka diganti selama 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut hakim.

Menurut hakim, terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan memberatkan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sertai sopan selama persidangan," sebut hakim.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp352.590.007.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU namun dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com