Korupsi Proyek Pembangunan Outer Ring Road, Kejari Pematangsiantar Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas


258 view
Korupsi Proyek Pembangunan Outer Ring Road, Kejari Pematangsiantar Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Tersangka korupsi PP, BS saat digiring petugas kejaksaan keluar dari kantor Kejari Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Rabu (25/1) sore. 

Pematangsiantar (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya menjebloskan tiga tersangka dugaan korupsi masing-masing JT, PP dan BS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Ketiga tersangka terjerat dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018.

Ketiga tersangka itu di antaranya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya BS.

Demikian disampaikan Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede saat temu pers di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Rabu (25/1) sore, seperti dilansir harianSIB.com.

Diterangkan Jurist, penahanan ketiga tersangka dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jalan dan jembatan outer ring road yang dikerjakan tahun 2018 di Kota Pematangsiantar. "Upaya penahanan kita lakukan terhitung tanggal 25 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023 atau 20 hari ke depan," katanya.

Ditambahkan Jurist, tim penyidik kejaksaan hingga saat ini dalam tahap melengkapi berkas ketiga tersangka dan sudah memeriksa setidaknya 35 orang sebagai saksi." Dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan kita limpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," terang Sitepu.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com