Kurang Anggaran, Pemko Tunda Berobat Gratis Bagi Warga Medan Sampai Tahun 2023


321 view
Kurang Anggaran, Pemko Tunda Berobat Gratis Bagi Warga Medan Sampai Tahun 2023
Foto: Romulo
Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu sore (19/6) di Halaman Jambur Diakonia GBKP Bena Meriah Jalan Seroja IV Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Medan (SIB)

Di anggaran 2022 pemerintah berencana mengcover biaya berobat masyarakat tanpa memandang status ekonomi untuk kelas III. Namun karena anggaran kurang maka ditunda dulu dan direncanakan akan dilaksanakan pada 2023.

“Kesehatan masyarakat akan dicover pemerintah pada 2023 dan akan dianggarkan pada APBD Kota Medan,” ujar anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu sore (19/6) di Halaman Jambur Diakonia GBKP Bena Meriah Jalan Seroja IV Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri perwakilan BPJS, Dinsos, Lurah Tanjung Selamat dan ratusan warga.

Namun, sambung politisi PDI Perjuangan ini, saat ini masyarakat dipermudah untuk mendapatkan BPJS PBI dengan melengkapi persyaratannya. Karena tahun ini Pemko Medan menyiapkan 100 ribu kartu BPJS PBI untuk mengcover kesehatan masyarakat yang kurang mampu.

Dalam sesi tanya jawab, warga Lindawati Lase Br Sembiring mempertanyakan apakah warga yang memiliki BPJS nunggak bisa aktif selama mencicil. Begitu juga dengan Timar Br Bukit yang mempertanyakan bagaimana mengurus BPJS kalau KTP hilang.

Warga lainnya, Berta br Munte mempertanyakan siapa saja warga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kalau BPJS bukan warga Medan bagaimana kalau sakit saat berkunjung ke rumah keluarga.

Asnan Surbakti, warga lainnya mempertanyakan masa menginap di RS untuk pasien BPJS. Karena dalam kesehariannya, terlihat banyak yang dipulangkan pihak RS walaupun belum sembuh. A Bangun dalam kesempatan itu mengusulkan agar BPJS warga yang menunggak, hendaknya tidak usah dicicil namun dibayarkan negara dari APBD.

Warga lainnya, Sedia S br Bangun mempertanyakan anggota keluarganya yang sudah pernah ikut kepesertaan BPJS, sudah sempat dicabut. Bagaimana cara masuk kembali.

Staf Ahli DPRD Medan Abdi Tarigan dalam kesempatan itu juga mempertanyakan masalah bayi yang baru lahir namun belum masuk dalam kartu keluarga, namun tidak diterima pengurusannya oleh BPJS.

Menanggapi itu, Daniel Pinem yang merupakan Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan itu menyebutkan untuk KTP yang hilang, warga harus mengurusnya dulu melalui kelurahan agar dapat mengurus BPJS.

Selain itu, dipastikannya bahwa warga yang masuk dalam DTKS yang berhak menerima bantuan. ”Oleh sebab itu, warga yang kurang mampu diharapkan mendaftarkan diri ke kelurahaan setempat agar didata’, sebutnya.

Rinaldi perwakilan Dinsos mengatakan, Pemko Medan menyiapkan Rp.166 miliar untuk BPJS kesehatan bagi warga di tahun 2022.

Selain itu, tahun ini Dinsos menyiapkan bantuan untuk Lansia dan kaum disabilitas. Selain itu, warga penerima tidak perlu mendaftar namun pihaknya yang mendata ke kelurahan. Dalam waktu dekat, saat hari jadi Kota Medan, Dinsos membuka pendataan DTKS untuk warga yang kurang mampu dan pendaftaran KIS atau BPJS PBI.

Sementara warga yang masuk DTKS, sambungnya, masih berada di pemerintah pusat dan belum dikeluarkan sampai saat ini.

Sementara itu, perwakilan BPJS, F Sinaga menyebutkan peserta BPJS sekarang bisa berobat menggunakan NIK yang ada di KTP.

Terkait tunggakan pembayaran BPJS, warga diberi keringanan dengan mambayar maksimal 24 bulan. Namun selama tunggakan belum diselesaikan, BPJS baru bisa diaktifkan setelah selesai tunggakan.

“Kartu bisa aktif kalau tunggakan sudah lunas, paling lama 1x24 jam,” ujarnya. Pasien dari luar kota kalau sakit saat berada di Medan bisa berobat, maksimal 3 bulan, setelah itu harus mengurus surat pindah. (A12/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com