LBH Sumut Mandiri dan BBH USI Ditetapkan Sebagai Posbakum PN Simalungun dan PN Siantar


171 view
LBH Sumut Mandiri dan BBH USI Ditetapkan Sebagai Posbakum PN Simalungun dan PN Siantar
Foto : net

Simalungun (SIB)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut Mandiri pimpinan Jamson Damanik SH MH ditetapkan kembali menduduki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) terpilih kembali dan ditetapkan untuk menduduki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Penandatanganan MOU Posbakum tahun 2023 di PN Simalungun akan dilaksanakan Senin (9/1). Demikian informasi diperoleh SIB melalui Kesia Lumbantobing SH MH, Selasa (3/1) melalui telepon selularnya.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Kelas 1B dengan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) dilaksanakan Selasa, (3/1) di ruang sidang Kartika.

Ketua PN Pematangsiantar, Irwansyah Putra Sitorus menjelaskan, jika terpilihnya BBH USI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan tim. BBH USI yang sudah memasuki tahun ke-3 dipercaya telah memberikan pelayanan terbaik di Posbakum PN Siantar.

Posbakum memberi manfaat besar dengan turunnya jumlah perkara khususnya pidana. Masyarakat mendapat informasi yang baik dari Pengadilan melalui Posbakum, sebut Sitorus. (D2/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com