Sidang Korupsi Dana KUR di PN Medan

Mantan Marketing BRI Perdagangan Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 600 Juta Lebih


145 view
Mantan Marketing BRI Perdagangan Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 600 Juta Lebih
Foto: Ist/harianSIB.com
 Persidangan digelar secara virtual, dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui JPU Juna Kaban, menuntut terdakwa Arry Wibowo (36) agar dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di sidang Pengadilan Tipikor di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).
Selain pidana penjara dan membayar denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 622.560.117 kepada negara subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Terdakwa Arry Wibowo warga Komp. Perumahan BP7 Blok No.98 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa ketika melakukan tindak pidana korupsi tersebut menjabat sebagai marketing (pencari nasabah) KUR BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tahun 2017 s/d 2019.
Hal itu dikatakan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus M Kenan Lubis kepada wartawan, siang itu. "Terdakwa Arry Wibowo sudah dituntut, Senin (6/2) oleh Jaksa Juna Kaban," jelas Kenan.
Persidangan digelar secara virtual, dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Hanya hakim, jaksa dan pengacara yang hadir di ruang sidang.
Arry Wibowo diduga tidak menyetorkan kredit nasabah yang sudah lunas ataupun cicilan nasabah. Sehingga terjadi kredit macet dan merugikan keuangan negara juga debitur.
Peran Arry Wibowo sebagai Marketing Unit BRI melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) tahun 2018-2019.
Setidaknya ada sekitar 45 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut oleh terdakwa.
Seolah-olah 45 orang tersebut ada menerima pinjaman dana KUR dari BRI, padahal hanya pinjam nama.
Faktanya, debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta karena namanya sudah digunakan sebagai peminjam.
Dana yang dicairkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Sehingga oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.622.560.117.
Atas tuntutan jaksa, pengacara terdakwa akan melakukan pledoi dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. (D2/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com