Masih Trauma, Korban Selamat Kecelakaan Angkot VS Kereta Api Menangis: Kejadiannya Seperti Mimpi


779 view
Masih Trauma, Korban Selamat Kecelakaan Angkot VS Kereta Api Menangis: Kejadiannya Seperti Mimpi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kedua korban saat memberikan kesaksian di persidangan. 

Medan (SIB)

Lindawati Joselina Sihotang dan Novita, korban yang selamat dalam kecelakaan angkot vs Kereta api di Medan, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/5).


Kedua korban mengaku masih trauma mengingat kecelakaan yang merenggut 4 nyawa tersebut.


Pantauan wartawan, tangan Novita tampak bergetar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara. Ia mengaku sempat terlempar beberapa meter usai kereta api menambrak angkot Mini Wampu 123 tersebut.


"Kejadiannya seperti mimpi pak. Saat itu angkot berhenti lalu dihantam kereta api dari tengah ke belakang. Saya tercampak, seterusnya enggak sadarkan diri," kata Novita.


Akibat kejadian tersebut, ia sempat opname 6 hari dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu, Novita mengaku mengalami patah tulang di tangan hingga kaki dan hingga kini terpaksa menjalani perawatan.


"Patah tulang bahu kiri, kaki, dan luka-luka. Pasang pen diperkirakan satu setengah tahun pengobatannya," kata Novita sembari menangis.


Sementara itu, saksi lainnya Lindawati mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut, pasca kejadian ia mengaku kerap ketakutan mendengar suara kereta api.


"Saya dalam posisi ngantuk saat itu, saya duduk depan pintu masuk belakang supir. Saya taunya saat angkotnya sudah mulai berdekatan dengan kereta api. Saya terhempas keluar, saya sadar setelah dibawa warga ke klinik. Saya trauma, gak bisa tidur," ucapnya.


Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa Karto Manalu tidak berkomentar panjang. Ia langsung membenarkan keterangan para saksi. "Benar pak," ucapnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, berawal pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa Karto hendak menarik penumpang.


Terdakwa berangkat dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar.


Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang terdakwa Karto telah turun semua, kemudian ia putar balik kembali ke Pangkalan Jalan Bunga Ncole.


"Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Barakuda simpang Jalan Tol Tanjung Mulia, Terdakwa melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak," kata jaksa.


Lalu, Terdakwa pun singgah di warung tersebut dan menghampiri teman-temannya dan meminta tuak setengah botol aqua kecil.


Selanjutnya, terdakwa Karto melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole sambil meminum tuak.


Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.


"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.


Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu terdakwa menerobos palang pintu kereta api.


"Saat di tengah perlintasan kereta api, terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil," kata jaksa.


Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras. Selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.


Perbuatan terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.


"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, kedua pasal 338 KUHP, ketiga pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keempat pasal 310 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU. (A17/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com