Masyarakat Harus Mampu Bedakan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending


316 view
Masyarakat Harus Mampu Bedakan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending
Flickr
Ilustrasi teknologi finansial 

Jakarta (SIB)

Banyaknya masalah pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar bisa membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fintech lending legal. Pasalnya, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.


"OJK melakukan pengawasan langsung terhadap fintech lending tersebut. "Untuk fintech lending yang mendapat izin OJK, dilakukan pemantauan bersama Asosiasi Fintech dan beberapa asosiasi pegiat ekonomi digital lainnya," ungkap Deputi Komisioner Humas dan logistik OJK Anto Prabowo kepada Metro TV Kamis (14/10).


Anto selanjutnya menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Kemudian, pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pelaku pinjol ilegal juga memberikan pinjaman kepada korban dengan sangat mudah. Namun, informasi mengenai bunga atau biaya pinjaman dan denda terbilang tidak jelas.


"Bunga atau biaya pinjaman dari pinjol ini menjadi tidak terbatas. Juga total pengembalian, termasuk denda otomatis, menjadi tidak terbatas. Pinjol juga akan meminta akses data ponsel korban. Mereka memberikan ancaman teror kekerasan, pencemaran nama baik, sampai menyebarkan foto atau video korban," pungkas Anto.


"Kemudian, pegawai atau pihak pinjol ilegal yang melakukan penagihan, tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech atau pihak yang ditunjuk secara resmi. "Pinjol juga tidak memiliki layanan pengaduan. Pinjol melakukan penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lain tanpa izin," katanya.


Sementara itu, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar, berizin dan diawasi OJK. Identitas pengurus dan alamat kantor fintech lending juga tertera dengan sangat jelas. Lalu, informasi biaya pinjaman dan denda dari fintech lending dilakukan secara transparan.


Jadi adapun total biaya pinjaman atau bunga maksimal mencapai 0,8% per hari. Itu dengan maksimum pengembalian termasuk denda 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman hingga 24 bulan. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, hanya akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.


Sejak tanggal 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 114 penyelenggara. Informasi ini dapat diakses masyarakat melalui laman resmi OJK.(T/TM/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com