Minggu, 19 Januari 2025

OJK Sumbagut : Masyarakat Diminta Waspada Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Redaksi - Selasa, 26 Oktober 2021 19:08 WIB
319 view
OJK Sumbagut : Masyarakat Diminta Waspada Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
[Antara]
Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal.
Medan (SIB)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR (Kantor Regional) 5 Sumbagut Yusup Ansori menegaskan agar masyarakat waspada tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.

Kalau pun mau memanfaatkan pinjol, sebaiknya yang terdaftar di OJK dan penggunaan dananya hendaknya untuk usaha yang produktif.

Hal itu diungkapkan Yusup Ansori pada SIB melalui WA, Senin petang, (25/10).
Disebutnya, perizinan pinjol ada di OJK Pusat, namun di wilayah kerjanya ini pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi dan berkordinasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal melalui media massa dan sosial media.

Diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk melindungi masyarakat.

Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing pernah mengatakan dalam siaran pers baru- baru ini adanya kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan Pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku Pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam Tobing.

Yusup menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. (A1/rel/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru