Oknum Kepsek Terduga Korupsi Rp1, 5 Miliar Disidang Kamis Pekan Depan


342 view
Oknum Kepsek Terduga Korupsi Rp1, 5 Miliar Disidang Kamis Pekan Depan
(iStock/BCFC)
Ilustrasi sidang. 

Simalungun (SIB)

Setelah berhasil ditangkap dari cafe Braga di Jalan H Adam Malik Pematangsiantar, HP (46) oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) segera disidangkan di PN Tipikor Medan.


Oknum Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar terduga korupsi itu, tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri ke jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Setelah 3 kali mangkir, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Simalungun di Braga Cafe pada Jumat (12/8) lalu.


“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan menyusun dakwaan, berkasnya dinyatakan lengkap. Lalu tim Pidsus Kejari Simalungun melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis kepada wartawan Kamis (24/11) di kantornya.


"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan perkaranya akan disidangkan, Kamis (1/12)," ungkapnya.


Warga Silau Kahean Kabupaten Simalungun itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.


HP diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri.


Ia dituduh mencuri uang negara sebanyak Rp 1,5 miliar yang bersumber dari Dana BoS Reguler tahun 2018-2020. (D2/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com