Omnibus Law Keuangan, OJK Bakal Ikut Awasi Industri Koperasi Simpan Pinjam


454 view
Omnibus Law Keuangan, OJK Bakal Ikut Awasi Industri Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Ist/harianSIB.com
Aktivis Koperasi dan Pengamat Koperasi Sumut, Ramses Simanullang SE MSi.

Medan (SIB)

Di saat industri koperasi simpan pinjam (KSP) atau unit simpan pinjam (USP) bermasalah kian menjamur pengawasan yang ketat diperlukan.


Alhasil RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan KSP bakal diserahkan pada otoritas jasa keuangan (OJK).


Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan KSP atau USP wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai kegiatan USP dari OJK.


Hal itu dikatakakan Aktivis Koperasi dan Pengamat Koperasi Sumut, Ramses Simanullang SE MSi, Senin (12/9) di Medan melalui pesan WhatsApp.


Dijelaskan, pasal itu dikuatkan juga dengan pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP dilakukan oleh OJK.


"Kita mengharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap terjadi di KSP CU," kata Ramses Simanullang yang juga Angggota Komisioner KPID Sumut itu.


Tugas OJK itu tambahnya tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.


"Kita akan terus mendorong agar peran pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan koperasi terus dilakukan sehingga KSP semakin sehat, maju dan modern di Sumut," katanya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com