Praktisi Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan Benny Girsang SH MH :

Omong Kosong Jika Mafia Pupuk Bersubsidi Tidak Bisa Diberantas


652 view
Omong Kosong Jika Mafia Pupuk Bersubsidi Tidak Bisa Diberantas
Internet
Ilustrasi

Simalungun (SIB)

Jangan biarkan nasib petani kita tetap menderita, akibat ulah spekulan yang telah "mempermainkan" harga pupuk, sehingga para petani mengalami kesulitan untuk memupuk tanaman khususnya padi di sawah mereka.


Hal itu diungkapkan Pondang Hasibuan SH MH senada dengan Benny Girsang SHMH, keduanya praktisi hukum sekaligus advokad di Siantar-Simalungun, Selasa (11/1) ketika diminta tanggapannya terkait instruksi Kepala Kejaksaan Agung RI terhadap intelijen kejaksaan untuk pemberantasan mafia pupuk bersubsidi.


Kedua praktisi hukum tersebut meminta, agar aparat hukum yakni bidang intelijen kejaksaan bekerjasama dengan intelijen kepolisian di Simalungun untuk segera turun ke distributor maupun ke tingkat pengecer, pupuk guna melakukan monitoring peredaran pupuk bersubsidi tersebut.


Sesuai informasi dari sejumlah petani di Simalungun, mereka sudah sangat lama merasa kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi jenis Urea. Jika pupuk tersebut ada di tingkat pengecer, maka harga akan melambung tinggi dari HET (harga eceran tetap) dari Rp 110 ribu naik menjadi Rp 180 ribu per zak.


Menurut advokad Pondang Hasibuan dan Benny Girsang, polisi dan jaksa harus segera berperan aktif melakukan monitoring ke seluruh distributor pupuk dan ke tingkat pengecer diseluruh pelosok desa.


"Jika ditemukan ada distributor atau pengecer pupuk yang melakukan spekulasi maupun penyimpangan harga, seret segera ke ranah hukum. “Omong kosong jika mafia pupuk tidak bisa diberantas," tegas kedua praktisi hukum tersebut. (D2/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com