Operasi Pekat Toba 2022, Polsek Perbaungan Gelar Razia Miras dan Perjudian


577 view
Operasi Pekat Toba 2022, Polsek Perbaungan Gelar Razia Miras dan Perjudian
(Foto Dok/Humas Polres Sergai)
SITA : Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulfan Ahmadi bersama personel lainnya menyita seratusan botol miras berbagai merk dari pedagang (Dm dan EY) saat menggelar Ops Pekat Toba 2022 dan cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan, Sabtu (26/3). 

Sergai (SIB)

Jajaran Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar razia terhadap aktivitas perjudian, peredaran/penjualan minuman keras (miras) dan aksi pornografi, Sabtu (26/3) malam. Giat itu dilaksanakan dalam rangka Operasi (Ops) Pekat Toba Tahun 2022 serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1443 H.


Operasi dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan dan diikuti Waka Polsek Iptu FSM Manik, Kanit Binmas Iptu E Angkasa Simanjuntak, Kanit Samapta Ipda W Saragih, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, Kanit Intel Ipda M Ginting, Ps Kanit Provost Bripka Joni Hasibuan dan para personel Polsek Perbaungan serta personel Koramil Perbaungan.


Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, Minggu (27/3), kepada wartawan menjelaskan, razia digelar dengan mendatangi sejumlah lokasi yang rawan aktivitas perjudian, penjualan miras dan juga lokasi hiburan organ tunggal yang kerap menampilkan pornografi (pornoaksi).


Adapun lokasi yang dirazia antara lain, Dusun IV Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V Kelurahan Tualang, Dusun II Gang Duku dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.


Pada razia tersebut, lanjut Pandiangan, pihaknya mengamankan 6 orang biduan organ tunggal (ER, DR, Sy, As, TS dan SM), seorang pemain keyboard, 3 orang operator laptop serta 2 orang penjual miras (Dm dan EY).


Dari kedua penjual miras yang diamankan, petugas turut menyita 64 botol miras merk kamput, 47 botol anggur merah, 19 botol mension dan 15 botol bir bintang.


"Sesampainya di lokasi, para pelaku diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk diinterogasi. Kemudian, terhadap pelaku hiburan organ tunggal juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melewati jam operasional sesuai ketentuan dan tidak menampilkan aksi yang menjurus pornografi. Sedangkan, bagi penjual miras, turut pula membuat pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa izin," jelas Kapolsek Perbaungan. (C4/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com