PN Balige Gelar Sidang Perdata Perkampungan Sosor Sitabotabo Toba


630 view
PN Balige Gelar Sidang Perdata Perkampungan Sosor Sitabotabo Toba
Internet
PN Balige Sidang Perdata

Toba (SIB)

Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang perdata perkampungan Sosor Sitabotabo, Dusun III Desa Sihiong, Kecamatan Bonatualunasi Kabupaten Toba dengan penggugat Tamba Manurung (keturunan Ngolngol Manurung) dengan Maruasas Butarbutar, Saida Nurmida Sitorus, Solompoan Butarbutar, Septenty Pandingan (tergugat I,II,III, IV), Senin (13/9).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dipimpin majelis hakim ketua Evelyne Napitupulu SH MH, Reni Hardianti Tanjung SH dan Arija Ginting SH (anggota), menghadirkan 2 saksi tergugat yakni Saidin Butarbutar dan Budiman Manurung.


Dalam keterangannya sebagai saksi, Saidin Butarbutar menyampaikan bahwa posisi penggugat di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah sebagai boru karena leluhur penggugat yang bernama Guru Sinahanan Manurung menikah dengan Pinta Godang Boru Butarbutar yang merupakan putri dari Ompu Tumotar Butarbutar. Sedangkan para tergugat sendiri merupakan keturunan atau pomparan dari Ompu Tumotar Butarbutar.


Saidin Butarbutar menjelaskan bahwa anak Ompu Tumotar Butarbutar ada lima orang yaitu: Niantar Uluan Butarbutar, Panambos Butarbutar, Borotan Gaja Butarbutar, Op Bangun Butarbutar dan Sondang Lan Butarbutar.


Awalnya Ompu Tumotar Butarbutar tinggal di perkampungan Lumban Julu Desa Sihiong dan kemudian kelima anaknya membuka perkampungan di Desa Sihiong di antaranya, di Lumban Bisa, Sosor Sitabotabo, Lumban Dolok, Lumban Jior, Bonggung, Hutagurgur, Simaransang Bosi. Sampai sekarang semua perkampungan tersebut masih dimiliki oleh keturunan Ompu Tumotar Butarbutar.


Sementara itu, Budiman Manurung memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa leluhur mereka sudah 5 generasi tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo, yang mana mereka bisa tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah atas ijin dari anak Ompu Tumotar Butarbutar. Leluhurnya yang pertama sekali tinggal di Sosor Sitabotabo bernama Pangunde Manurung yang istrinya juga boru Butarbutar.


Budiman menyampaikan bahwa Lumban Bisa yang berbatasan langsung dengan Sosor Sitabotabo juga adalah perkampungan milik keturunan Ompu Tumotar Butarbutar.


Sementara itu, Maruasas Butarbutar (tergugat I) kepada wartawan, mengatakan bahwa leluhur mereka sudah lama tinggal perkampungan Sosor Sitabotabo, sudah ada 5 generasi. Memang awalnya leluhur mereka yang bernama Ompu Bangun tinggal di Lumban Dolok Sihiong. Tapi kemudian pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo menemui saudara-saudaranya anak dari Niantar Uluan Butarbutar yang masih dalam keturunan/pomparan Ompu Tumotar Butarbutar. Menurut cerita yang dia dengar dari ompungnya bahwa saat leluhurnya pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo, saat itu daerah tersebut masih kebun yang diusahai oleh Niantar Uluan Butarbutar dan anak-anaknya.


Mekar Sinurat sebagai Kuasa Hukum para tergugat menyampaikan bahwa perkara ini adalah soal klaim kepemilikan perkampungan Sosor Sitabotabo. (Rel/G1/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com