PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Perkara Tanah di Batubara

* Kuasa Hukum Penggugat : Objek Perkara Sesuai SHM

421 view
PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Perkara Tanah di Batubara
(Foto Dok/Frangky)
Sidang Lapangan: Kuasa Hukum Penggugat Sarles Gultom ketika memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim dalam sidang lapangan, Jumat (25/2). 

Batubara (SIB)

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan dalam perkara nomor 60/Pdt.G/2021/PN Kis di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Jumat (25/2).


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Travolta dan anggota Johana Pangaribuan meminta penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat melalui kuasa hukum mereka masing-masing.


Keterangan penggugat, Rudi Siahaan melalui kuasa hukumnya Sarles Gultom menyebutkan, tanah yang merupakan objek perkara yang sedang berlangsung di pengadilan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 5586 m2 milik kliennya.


"Dari sertifikat, sebelah Utara tanah berbatasan dengan acces road, sebelah Timur dengan Turba Jurung, sebelah Barat dengan Setiawan, sedangkan sebelah Selatan berbatasan dengan parit."jelas Gultom kepada majelis.


Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kuasa hukum masing-masing, majelis hakim menutup sidang memutuskan sidang dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda kesimpulan.


Kepada wartawan, Sarles mengatakan, fakta yang terungkap dalam sidang lapangan ini adalah objeknya sesuai dengan perkara gugatan, begitu juga batas dan luasnya. Kemudian, dikuatkan dengan SHM milik klien yang terbit.


Namun, kata dia, ada perbedaan dengan tergugat, yaitu tentang tapal batas sebelah Barat dan Timur serta luas tanah. "Kami melakukan gugatan, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum. Tergugat telah mendirikan bangunan tanpa seizin dan sepengetahuan klien saya", tegas Gultom.


Seperti diketahui, penggugat Rudi Siahaan menyebutkan, dirinya pada tahun 2016 membeli lahan tersebut dari ahli waris Sabariah dan juga anak-anaknya. Dalam perjanjiannya dengan ahli waris, disepakati surat tanah harus SHM terlebih dahulu selesai, baru dilakukan pembayaran.


"Waktu itu, surat mereka masih berstatus Surat Keterangan Tanah, yang mana ketika itu digadaikan ke Camat, karena telah memakai uang si Camat. Saya belinya langsung bersertifikat setelah mereka urus semuanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah mereka urus surat jual beli dan ganti nama, langsung saya bayar," ucap Rudi Siahaan.


Setelah SHM terbit atas nama Rudi Siahaan, maka uang pembelian tanah itu langsung dibayarkan. Berselang seminggu, SHM tersebut kembali dicek penggugat (Rudi Siahaan) ke BPN dan benar bahwa SHM itu asli dikeluarkan BPN Asahan.


Rudi mengatakan, lahan tersebut juga pernah di jaga oleh anggotanya bemarga Sinaga selama satu setengah tahun. Tahun 2020, dia mendapat laporan dari Sinaga ada yang menanam pisang saat tengah malam di lahan tersebut dan seminggu kemudian ditanami sawit oleh anggota tergugat. (E7/E15/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com