PN Tarutung Gelar Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah 3 Ha


294 view
PN Tarutung Gelar Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah 3 Ha
Foto/Sahat M Sihite
SIDANG LAPANGAN : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Marta Napitupulu dalam sidang lapangan sengketa tanah 3 Ha di Desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Kamis (25/5). 

Humbahas (SIB)

Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan kasus sengketa tanah seluas 3 Ha, Perkampungan Sosor Gadong II, Desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (25/5).

Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Marta Napitupulu dengan panitera, Nugraha.

Dalam pembukaan sidang tersebut Marta mengharapkan agar penggugat dan yang tergugat jangan sampai ada keributan. Ini merupakan sidang kasus perdata, jangan sampai jadi kasus perkara pidana, harap Marta.

Menindaklanjuti gugatan Nomor 106/PPT 6/2022 IPN. TRT tertanggal 18 November 2022, oleh penggugat Kaslin Simanullang, dilakukan sidang lapangan yang bertujuan untuk meninjau objek perkara. “Siapapun yang menang dalam sidang selanjutnya penggugat ataupun tergugat biar jelas mana yang harus dieksekusi,” ujar Marta Napitupulu.

Ikut hadir kubu tergugat, yakni Sahat Simanullang, Kabenna Silitonga, Peris Silaban, Imar Simatupang, Masran Simatupang, Mardahai Simanullang, Sahata Sihite, Ebenenswe Simanullang, Marno Simanullang, Hemat Silaban, Saor Simanullang, Sahang Simanullang, Mual Pandapotan Simanullang, kuasa hukum tergugat, Renti Situmeang, SH dan penggugat, Kaslin Simanullang didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, SH serta BPN Kabupaten Humbahas.

"Status kepemilikan inilah yang akan kita tuntut. Di Pengadilan Negeri Tarutung inilah nanti akan diputuskan. Sejauh ini, klien kita memiliki bukti-bukti yang kuat soal status kepemilikan tanah tersebut," papar Hotbin, kuasa hukum penggugat.

Kaslin Simanullang, selaku penggugat mengatakan, bahwa tanah yang digugat merupakan tanah warisan dari nenek moyangnya dengan adanya bukti surat penyerahan sewa-menyewa (bola pinang). Dalam surat sewa-menyewa yang salah satunya ditandatangani kakek tergugat Sahat Simanullang.

Manullang, salah seorang sesepuh desa tersebut mengatakan, pada masa penjajahan Jepang, 1942 baru dua rumah yang ada di kampung tersebut dan Gereja HKBP, yaitu rumah pengurus gereja dan sesepuh Sahat Simanullang. Saya tidak mengenal siapa orang tua penggugat,” sebutnya.

Sementara itu, Renti Situmeang, SH kuasa hukum dari tergugat mengatakan, mengenai objek penggugat adalah Tombak Haminjon Nahornop (Hutan Kemenyan Datar), sedangkan objek tanah yang digugat merupakan Perkampungan Sosor Gadong II yang jaraknya hampir lima kilometer dari objek yang sebenarnya, kata Renti.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com