PPDPK di Labusel Diingatkan Jangan Mau Keluarkan Biaya Untuk Dipekerjakan


405 view
PPDPK di Labusel Diingatkan Jangan Mau Keluarkan Biaya Untuk Dipekerjakan
FOTO/SINDOnews
Ilustrasi. 

Kotapinang (harianSIB.com)

Anggota DPRD Kabupaten Labusel, Bayanuddin Dalimunthe mengingatkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPDPK/tenaga honorer) di jajaran Pemkab Labusel agar tidak mengeluarkan biaya apapun untuk dapat dipekerjakan.


Pasalnya, selain Bupati Labusel sudah menegaskan tidak dibenarkan adanya praktek pungutan liar dalam penerimaan honorer, pada 2023 nanti tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.


"Jangan mau membayar sepeser pun kepada oknum-oknum tertentu untuk dapat diterima bekerja atau diperpanjang kontrak sebagai tenaga honorer," kata Bayanuddin kepada harianSIB.com, Selasa (18/1/2022).


Dikatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan, pada 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Menurutnya, sesuai UU ASN, hanya ada dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.


"Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. Jadi jangan sampai para pelamar PPDPK saat ini terpedaya oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," katanya.


Seperti diketahui, saat ini ratusan PPDPK jajaran Pemkab Labusel dirumahkan, sehubungan berakhirnya masa kontrak kerja mereka. Meski demikian, beberapa diantara PPDPK tersebut sudah dipekerjakan kembali. (*)


Penulis
: Rudi Afandi Simbolon
Editor
: Robert /Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com