PPKM Level 3, Polsek Tanjungberingin Larang Hiburan Keyboard di Hajatan Pesta


497 view
PPKM Level 3, Polsek Tanjungberingin Larang Hiburan Keyboard di Hajatan Pesta
(Foto Dok/Humas Polres Sergai)
PROKES : Personel Polsek Tanjungberingin bersama tim Satgas Covid-19 Desa Manggadua mengimbau penanggung jawab pesta agar mematuhi Prokes, Selasa (3/8).

Sergai (SIB)

Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) melarang warga menggelar hiburan organ tunggal (Keyboard) di hajatan/pesta dan sejenisnya, karena dapat mengundang keramaian. Selain itu, pihak penanggung jawab pelaksana hajatan juga diminta tidak menyiapkan makan minum di tempat, hanya diperbolehkan menyiapkan nasi kotak atau bungkusan dibawa pulang.


Demikian imbauan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjungberingin, AKP Marhalam Napitupulu, Selasa (3/8) usai giat sosialisasi protokol kesehatan dan PPKM level 3 yang dilakukan personel di hajatan pernikahan yang digelar warga di Dusun IV Desa Manggadua, Kecamatan Tanjungberingin.


Kapolsek mengatakan, hal tersebut sesuai Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/180/4474/2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran di Kabupaten Sergai.


"Selain Instruksi Bupati Sergai, yang menjadi acuan kita melakukan tindakan juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," terangnya.


Kemudian, lanjutnya, Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/ kelurahan untuk pengendalian Covid-19, serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/29/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.


"Selain tidak menggelar hiburan dan makan minum di tempat, penanggung jawab pesta juga diingatkan agar tamu yang menghadiri hajatan hanya diperkenankan 25% dari kapasitas tempat dengan mematuhi Prokes ketat. Bagi yang tidak mematuhi, akan kita bubarkan kegiatan pesta tersebut," tegas AKP Marhalam Napitupulu. (LS/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com