Lubukpakam (SIB)
PT Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir. Kecelakaan terjadi pada saat mobil Toyota Avanza BK-1421-QP terjatuh ke Danau Toba pada saat hendak turun dari Kapal KMP Ihan Batak.
Penanggung jawab pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi Erianto Pasaribu SH mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.20 WIB. Dimana kapal ASDP Ihan Batak tiba menyebrang dari Pelabuhan Ajibata - Pelabuhan Ambarita, sesampainya di Pelabuhan Ambarita pada saat mobil akan keluar ke dermaga, tali sling rundoor kapal terputus.
Akibat kejadian tersebut 1 unit mobil Toyota avanza terjatuh ke danau dan mengakibatkan seorang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka ringan
"Atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja kami mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan," kata Erianto Pasaribu bersama Kepala PT Jasa Raharja Putera Pematang Siantar Sidik Yuni Handoko SE AAAIK saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris yaitu orang tua kandung korban atas nama H Zulkarnain Tanjung, didampingi ibu kandung dan saudara kandung korban di Tebingtinggi, Rabu (2/6).
Dijelaskan Erianto Pasaribu, santunan diberikan sesuai UU No 33 thn 1964 jo PP No17 tahun 1965 pasal 10 (d) dalam hal kapal: antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan / pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.010/2017, Tahun 2017.
Disebutkan, bagi korban meninggal dunia ahli waris berhak menerima santunan Rp 50.000.000 dan kepada korban luka-luka diberikan jaminan perawatan maksimal Rp 20.000.000.
Dijelaskan, dari pihak PT Jasa Raharja Putera Pematang Siantar turut menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp 75.000.000.
Menurut Pasaribu, menindaklanjuti musibah itu, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar untuk pendataan korban/ahli waris.
Disebutkan, santunan korban meninggal dunia langsung diproses, Rabu (2/6). Dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris yaitu orang tua kandung korban atas nama H Zulkarnain Tanjung.
"Penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami keluarga korban.
Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari terjadinya kecelakaan," tandas Erianto Pasaribu. (C3/a)