Buntut Tabrakan di Perlintasan KA

PT KAI Minta Penindakan Bagi Setiap Pelanggar Perlintasan Sebidang Jalur KA


293 view
PT KAI Minta Penindakan Bagi Setiap Pelanggar Perlintasan Sebidang Jalur KA
Antara
Ilustrasi: Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap. 

Medan (SIB)

Sejak tahun 2019 sampai saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut mencatat sudah terjadi 104 kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang. Karena itu diperlukan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.


PT KAI Divisi Regional I Sumut berharap pihak kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala," kata Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Yuskal Setiawan, Selasa (7/12).


Yuskal mengatakan, jika melihat kecelakaan di perlintasan sebidang selama ini diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan. Hal itu dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.


Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.


Hal itu penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan.


Yuskal mengatakan, evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.


Perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang, yaitu untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.


Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal itu sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.


"Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan kepedulian dari seluruh stakeholder guna menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," pungkasnya. (A13/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com