PTPN III “Ground Breaking” Revitalisasi PLTBm di PKS Rambutan


924 view
PTPN III “Ground Breaking” Revitalisasi PLTBm di PKS Rambutan
(Foto: Dok/Humas PTPN III)
PLTBM :  Para petinggi PTPN III foto bersama usai ground breaking PLTBm   di PKS Rambutan, Rabu (20/7). 

Tebingtinggi (SIB)

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melaksanakan ground breaking revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Rambutan di PKS Rambutan, Rabu (20/7). PLTBm ini merupakan salah satu sumber alternatif energi yang dapat menjawab tantangan penggunaan energi fosil, sesuai dengan program Kementerian ESDM yaitu menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mempunyai efek yang ramah lingkungan.

Untuk memperlancar proyek tersebut, PT Perkebunan Nusantara III bekerja sama dengan PT Kumnam Plant Indonesia (PT.KPI) dan PT Andika Pratama Jaya Abadi (PT. APJA) melalui Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Hadir dalam kegiatan tersebut melalui daring Direktur Pelaksana PTPN III Ahmad Haslan, Kepala Divisi Bisnis Stategis dan Sustainibility Ugun Untaryo dan Direktur PT KPI Mr. Kim. Hadir juga secara offline di ruang rapat PKS Rambutan SEVP Operation I, Darmansyah didampingi Kepala Bagian Operasional Traksi Infrastruktur Julkarnein, General Manajer Distrik Serdang II Dhani Hasibuan, Manajer PKS Rambutan Isnandar, serta tim dari PT KPI dan PT APJA.

SEVP Operation I, Darmansyah yang menyampaikan, tujuan pembangunan PLTBm Rambutan kapasitas 2,2 MW adalah untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara PT Perkebunan Nusantara III dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai nomor 3.13/MOU/02/2010 Tentang Kerjasama Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari pembangkit tenaga listrik berbasis biomassa dan/atau energi terbarukan lainnya, dimana pada saat itu PT PLN mengalami defisit energi listrik.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan pemenuhan seluruh persyaratan pendukung surat perjanjian, PTPN III meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memberikan pendampingan hukum dalam bentuk nota pendapat guna meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Nota Pendapat dari Kejatisu digunakan PTPN III sebagai referensi pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com