Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar Belum Bisa Beritahu Resume


195 view
Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar Belum Bisa Beritahu Resume
(Foto: SIB/Harryson Manurung)
KETERANGAN: Ketua Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar Suandi Apohman Sinaga (kiri) didampingi Tongam Pangaribuan memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2) sore. 
Pematangsiantar (SIB)
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar Suandi Apohman Sinaga SH mengisyaratkan kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/2) sore, pihaknya belum bisa memberitahu resume penyelidikan hasil rapat dengan 17 dari 27 utusan ASN dan Sekda Budi Utari.
"Setelah Panitia Hak Angket rapat kerja, barulah dilakukan ekspos hasil penyelidikan," tegas Suandi Apohman Sinaga didampingi Tongam Pangaribuan SE MSi, ketika didesak wartawan SIB apa hasil penyelidikan Tim Panitia Hak Angket DPRD.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar itu mengakui, pihaknya selama melakukan penyelidikan, ada temuan beberapa bukti.
Ketika didesak apa tindaklanjutnya, dijawab, Tim Panitia Hak Angket masih koordinasi dengan instansi terkait di Jakarta.
Secara singkat, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar memastikan proses penyelidikan atas pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat eselon ASN berdasarkan SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK tahun 2022, sesuai prosedur mengikuti alur proses.
Tim Panitia Hak Angket DPRD memintai keterangan diselingi frasa tanya-jawab 17 dari 27 ASN yang nonjob dan demosi pada rapat tahap pertama pagi pukul 10.15 WIB, 10 ASN tidak hadir, ada kurang sehat dan tugas luar.
Sedangkan rapat tahap kedua pukul 14.48 WIB dihadiri Sekda Budi Utari selaku Ketua TPK (Tim Penilai Kerja) ASN. 4 pejabat semisal Asisten III Pardamean Silaen, Kepala BKD Timbul Simanjuntak, Kepala Inspektorat Heri Oktarizal dan Kabag Hukum Hamdani Lubis tidak hadir, disebut tugas ke Jakarta."4 Kepala OPD yang diundang panitia tugas luar ke Jakarta," kata Ketua Panitia Hak Angket kepada sejumlah wartawan.
Ditanya kapan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Menurut Apohman, rapat internal akan digelar, Sabtu (4/2) guna menyimpulkan hasil kerja, kemudian konsultasi ke Kemendagri, KASN.
Lalu ke Ombudsman terkait bagaimana implementasi terkait pasal 162 ayat (3) UU No. 10/2016 jika melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemda.
"Karena ada multi tafsir, apakah dibenarkan sebelum 6 bulan pasca dilantik definitif," tutupnya. (D1/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com