Parkir di Jalan Jawa Dikutip Rp 10 Ribu, Hendra DS: Itu Namanya Pungli


148 view
Parkir di Jalan Jawa Dikutip Rp 10 Ribu, Hendra DS: Itu Namanya Pungli
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS 
Medan (SIB)
Menyikapi adanya keberatan masyarakat terhadap kutipan parkir tepi jalan umum yang dikenakan Rp 10 ribu di kawasan Jalan Jawa, Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS menegaskan kutipan itu merupakan pungutan liar (Pungli).
"Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran, sepeda motor hanya Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” tegasnya, Sabtu (25/3) via telepon selularnya.
Politisi Hanura itu kembali menegaskan, kalau tarif yang dikenakan lebih dari Perda yang ditetapkan, itu namanya Pungli. “Pungli itu pidana hukumnya,” kata Hendra.
Disebutkan Ketua DPC Hanura itu, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.
"Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat hukum, sehingga Pungli tersebut berjalan langgeng," sebutnya.
Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan itu menyebutkan, ada informasi yang didapatnya bahwa Pungli dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran di Jalan Jawa dan Jalan Veteran.
Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp 10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
“Padahal jika merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya dikenakan sebesar Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk sepedamotor,” kata Hendra. (A7/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com