Senin, 13 Januari 2025
Penyuluhan Hukum Jaksa Kejatisu

Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak Diancam Hukuman Berat

Redaksi - Senin, 14 Maret 2022 17:07 WIB
381 view
Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak Diancam Hukuman Berat
(FOTO: Kompas.com)
Ilustrasi - Kekerasan Seksual.
Medan (SIB)
Kejati Sumut menggelar kegiatan “Jaksa Menyapa” dalam rangka memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah. Kegiatan “Jaksa Menyapa” itu berupa penyuluhan kepada masyarakat melalui salah satu radio swasta di Medan, dengan mengusung topik; “Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual”.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan via aplikasi WA, Sabtu (12/3), kegiatan Jaksa Menyapa itu dilangsungkan, Kamis (10/3) lalu, yang disiarkan melalui salah satu radio swasta di Medan, dengan pembicara para jaksa bidang Intelijen Kejati Sumut.

“Kegiatan Jaksa Menyapa ini menjadi bagian penting dan merupakan program Kejaksaan. Melalui penyuluhan hukum, pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Kasipenkum.

Disebutkan, program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan.

Kegiatan Jaksa Menyapa itu dipandu Galuh sebagai penyiar KISS FM Medan, dengan pembicara Joice V Sinaga, SH MH dan Lamria Sianturi, SH,MKn (Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati Sumut).

Para jaksa ini pada intinya menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan siapa sajakah biasanya korban kekerasaan seksual terhadap anak. Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini, kata Joice V Sinaga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Pada kesempatan itu, Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi juga menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan korban yang masih berada dibawah umur.

Disebutkan, ketentuan mengenai Perlindungan Anak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah berlaku hampir 12 tahun. UU No 23 Tahun 2002 ini diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"UU ini lebih mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kepada kejahatan seksual. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik psikis dan sosial anak,” kata jaksa tersebut. (BR1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru