Pelanggar Prokes Langsung Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isoter Asrama Haji


354 view
Pelanggar Prokes Langsung Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isoter Asrama Haji
(Foto: harianSIB.com/Leo Bukit)
RESMIKAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan arahan dan sambutan saat meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8/2021). 

Medan (harianSIB.com)

Guna mencegah penyebaran Covid-19, penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Sumut akan dilakukan lebih tegas. Masyarakat yang melanggar prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas. Bila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter) di Asrama Haji Medan.

Di tempat isoter Asrama Haji Medan, masyarakat pelanggar prokes akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menentukan di mana pasien tersebut harus menjalani perawatan.

“Kita bawa ke mari mereka untuk melakukan swab PCR, di sini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus dirawat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Rabu (11/8/2021).

Ia menyebutkan ada tiga blok di isoter Asrama Haji Medan. Blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari rumah sakit rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing dan ketiga hasil temuan operasi yustisi.

Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isoter, maka total di Medan kini ada lima lokasi untuk isoter yakni, Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), eks Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda), total ada 812 ruangan.

Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan akan mendapatkan perawatan gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut termasuk makanan dan obat-obatan. “Kita berikan gratis, tetapi tentu di sini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, pakaian yang rapi,” kata Edy.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan Operasi Yustisi Prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring termasuk tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes dan menaati ketentuan PPKM.

Sementara itu, PPKM level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antar kabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.

“Masih berlaku penyekatan, tetapi antar kabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,” tambah Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak mengakhiri. (*)

Penulis
: Leo Bukit
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com