Pemakai Ganja Dihukum 2 Tahun di PN Simalungun


173 view
Pemakai Ganja Dihukum 2 Tahun di PN Simalungun
(iStockphoto)
Ilustrasi Foto Ganja 

Simalungun (SIB)

Arif Ahwani (26), warga Lingkungan I Aman Sari Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batunanggar, terbukti menggunakan narkotika jenis ganja, ia dihukum 2 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (20/12).


Vonis majelis hakim konform dengan tuntutan jaksa Barry Sugiharto SH. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 127 ayat (1) uURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Terdakwa ditangkap polisi Jumat 19 Agustus 2022 pukul 23.00 Wib di Lorong Buntu Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batunanggar Simalungun.


Saat itu terdakwa baru saja pulang sehabis belanja ganja dari Dedi (DPO) seharga Rp 20 ribu. Polisi menemukan ganja di dalam jok sepeda motor terdakwa seberat 2,57 gram.


Keterangan terdakwa, jika dirinya sudah dua kali belanja sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH menerimanya. (D2/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com