Pemerintah akan Tetapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Respon Dinkes Sumut


298 view
Pemerintah akan Tetapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Respon Dinkes Sumut
(Foto Dok/Leo Bukit)
drg Ismail Lubis MM dan dr Aris Yudhariansyah MM

Medan (harianSIB.com)

Dinas Kesehatan Sumut mendukung pemerintah pusat menetapkan semua wilayah di Indonesia menjadi PPKM level 3 pada Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 (Nataru).


"Itu keputusan yang tepat untuk upaya antisipasi ketat di semua wilayah menjadi Level 3. Kita ketahui kalau level 3 pengetatannya berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, Jumat (26/11/2021).


Menurutnya, penetapan level 3 tersebut upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya isu gelombang ketiga di NKRI.


"Kita dukung dengan upaya pengetatan kembali agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari Covid-19 dan isu-isu gelombang Covid-19," ujarnya.


Disinggung berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat sudah kelihatan longgar dengan penerapan protokol kesehatan karena sudah ada daerah yang level 1 dan sudah divaksin, Ismail mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang sampai saat ini bekerja melakukan sosialisasi dan edukasi.


"Satgas tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata Ismail.


Level 3 resmi diberlakukan, menurutnya, jam operasional, kapasitas dan lainnya di Mall juga akan ditinjau ulang.


"Kapasitasnya akan kembali lagi ke level 2, pakai aturan jam malam. Dan sanksi-sanksi di level 3," sebutnya didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah.


Karena jelas di level 3 itu semua sudah ada aturannya. Misalnya, ASN tidak boleh cuti, tidak boleh keluar kota, akan ada turunannya ke masing-masing daerah.


"Sanksinya ada jika melanggar," tutupnya. (*)

Penulis
: Leo Bukit
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com