Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan


501 view
Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan
Foto/SIB/Dok/Humas Pemkab Karo
BUKA: Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting (tengah) membuka  Pelatihan Keprotokolan  Tahun 2021,  Kamis (25/11) di Rudang Hotel Berastagi.

Karo (SIB)

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Karo menggelar Pelatihan Keprotokolan Tahun 2021.


Pelatihan itu dibuka Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kamis (25/11) di Rudang Hotel Berastagi.


Pelatihan keprotokolan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, Kamis-Jumat (25-26/11) yang diikuti peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Kabupaten Karo.


Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa Keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.


Menurutnya, pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace). Oleh sebab itu, katanya, perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan istansi lainnya di Kabupaten Karo.


Ia berharap para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengambil manfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.


"Baik buruknya keprotokolan akan menunjukkan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi," pungkasnya.


Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Karo, F. Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan, keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.


"Tujuan pelatihan ini sebagai bahan koordinasi antara OPD maupun instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Kabupaten Karo dalam memfasilitasi setiap kegiatan daerah maupun organisasi, sehingga terjalin sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan pihak penyelenggara kegiatan," ujarnya. (BR2/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com