Pemkab Labusel Berlakukan PPKM Mikro Selama Seminggu


404 view
Pemkab Labusel Berlakukan PPKM Mikro Selama Seminggu
Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Ilustrasi, Penyekatan kendaraan oleh petugas kepolisian.

Kotapinang (SIB)

Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro selama sepekan, dimulai 13 Juli hingga 20 Juli 2021.


Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M Irsan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7) mengatakan, pemberlakukan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Labusel No 188.45/1075/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertanggal 13 Juli 2021 di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyeberan Virus Corona di Kabupaten Labusel. Menurutnya, Surat Edaran tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/25/Inst/2021.


Dalam Surat Edaran itu kata dia, Camat dan Kepala Desa/Lurah diminta untuk membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Selanjutnya, sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Berikutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.


Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musallah, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, sesuai dengan peraturan teknis dari kementerian agama. Berikutnya, kegiatan tatap muka sekolah pada satuan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan keagamaan dibuka dengan pertimbangan zonasi pengendalian wilayah.


Lalu, mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 20 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Seterusnya, pelaksanaan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) baik yang dilaksanakan di hotel/convention hall/balai pertemuan di rumah penduduk, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian, pelaksanaan kegiatan lokasi rapat, seminar/pertemuan diizinkan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Pelaksanaan kegiatan di taman umum, tempat wisata umum, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.


"Kepada masyarakat yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya seperti dilansir dari hariansib.com.


Sementara itu, terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Labusel, saat ini konfirmasi positif Covid-19 mencapai 446 kasus. Sedangkan kasus kematian 26 orang dan jumlah pasien sembuh 384 orang.


"Meskipun peningkatan kasus konfirmasi masih terjadi, namun disisi lain angka kesembuhan juga mengalami peningkatan," katanya. (R15/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com