Kotapinang (harianSIB.com)
Pemkab Labusel akan merekrut 133 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 153 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Labusel, H Edimin saat memimpin apel gabungan, di lapangan Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin (26/7/2021). Apel gabungan tersebut merupakan perdana bagi Bupati Labusel, H Edimin dan Wakil Bupati, Ahmad Padli Tanjung usai dilantik Gubernur Sumut, beberapa hari lalu.
Edimin mengatakan, seluruh tahapan pengadaan ASN tersebut akan dilaksanakan dengan alat bantu teknologi. Menurutnya, proses rekrutmen calon abdi negara itu dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya apapun.
"Untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun 2021 tidak dipungut biaya apapun. Silahkan, bagi yang berminat untuk mendaftar dan penuhi berbagai persyaratannya," katanya.
Dia mengimbau, agar tidak mempercayai oknum panitia penerimaan ASN Kabupaten Labusel atau pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu kelulusan menjadi ASN dengan menyediakan imbalan sejumlah uang atau bentuk lain.
"Jangan percaya kepada oknum yang mengatakan orang dekat bupati. Hal itu tidak benar dan merupakan perbuatan penipuan, karena kelulusan peserta menjadi ASN benar-benar merupakan prestasi dari peserta itu sendiri," katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan seleksi telah memasuki tahapan seleksi administrasi berkas pelamar. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menurutnya, setiap tahapan pengumuman, penerimaan, dan hasil dari setiap tahapan diumumkan melalui portal SSCASN dan website Pemkab Labusel.
Disebutkannya, untuk pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah menerapkan metode dengan alat bantu komputer (Computer Assisted Test). Dengan metode ini menurutnya, nilai seleksi dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes, sehingga seleksi pengadaan ASN ini lebih kompetitif, adil, objektif, transparan dan bebas dari KKN.
"Sistem tersebut digunakan untuk mendapatkan Standar Minimal Kompetensi Dasar dalam seleksi ASN, sehingga akan diperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan," katanya.
Edmin juga menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya kata dia, dibutuhkan ASN yang memiliki integritas dan profesional serta memiliki kompetensi di bidangnya, sebagai salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintah baik dan bersih.
"Peningkatan profesionalisme ASN saat ini sudah menjadi hal mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. Kita tidak bisa lagi memberi toleransi bagi ASN yang kerjanya tidak jelas. Setiap PNS dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang nyata dan terukur kepada organisasinya," katanya.
Lebih jauh Edimin menyebutkan, dengan kemajuan teknologi informasi merupakan pilihan yang tepat untuk memberikan pelayanan optimal dan berkualitas kepada masyarakat. Menurutnya, pendayagunaan e-goverment diharapkan dapat mendukung produktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (*)