Pemko Siapkan Dokumen Pendukung Jawab Pertanyaan Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar


135 view
Pemko Siapkan Dokumen Pendukung Jawab Pertanyaan Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar
(Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Gedung DPRD Kota Pematangsiantar 
Pematangsiantar (SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kota Pematangsiantar dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat pada, 2 September 2022 lalu.
"Kalau untuk persiapan, kita kembali kepada dokumen-dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD nanti," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dikonfirmasi SIB mengenai persiapan Pemko Pematangsiantar menghadapi Pansus hak angket DPRD Pematangsiantar terkait SK pengangkatan 88 pejabat, 2 September 2022 lalu via WhatsApp, Kamis (2/2).
Ditanya sejauh mana perkembangan laporan pengaduan tersebut, Timbul menyebut, delapan pejabat telah dikembalikan.
"Delapan sudah dikembalikan, sisanya menyusul," ujar Timbul seraya meminta didoakan dalam menghadapi Pansus Angket DPRD nanti.
Timbul juga mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan dari Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Belum ada sampai samaku," katanya.
Dia berharap, seluruh pernyataan yang dilontarkan Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar dapat dijawab berdasarkan dokumen dokumen yang telah dipersiapkan.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi A Sinaga SH saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Selasa (31/1) mengatakan, sesuai skedul kerja, tanggal 31 Januari 2023, Pansus melalui Sekretariat DPRD Pematangsiantar, melayangkan surat pemberitahuan bahwa DPRD Pematangsiantar menggunakan hak angket, sesuai hasil rapat paripurna 30 Januari 2023.
Suandi juga mengatakan, para pelapor akan dimintai keterangannya pada, Jumat (3/2). Selanjutnya, keterangan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum, Sekda dan Wali Kota. (D8/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com