Pemko Tebingtinggi Perpanjang Pemberlakuan PPKM Hingga 20 Juli


195 view
Pemko Tebingtinggi Perpanjang Pemberlakuan PPKM Hingga 20 Juli
Foto Istimewa
Dedi P Siagian

Tebingtinggi (SIB)

Pemerintah Kota Tebingtinggi perpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Perpanjangan hingga 20 Juli 2021 dan tertuang dalam intruksi Wali Kota Tebingtinggi, Nomor 188.45/4931/2021.


Demikian disampaikan Juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian kepada SIB, Kamis (15/7). Menurut Dedi, dengan perpanjangan diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.


Dedi Siagian menjelaskan, dalam Instruksi Wali Kota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.


Dedi P Siagian yang juga menjabat Kadis Kominfo Tebingtinggi lebih lanjut menjelaskan, untuk sholat Idul Adha agar dilaksanakan di masjid/mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Ied wajib menggunakan masker.


Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.


"Panitia kurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakan hewan kurban maupun proses penyembelihannya. Pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” jelas Dedi.


Begitu juga pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban. (BR3/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com