Pemko Tebingtinggi Umumkan UMK Tahun 2023 Sebesar Rp. Rp 2.731.150


120 view
Pemko Tebingtinggi Umumkan UMK Tahun 2023 Sebesar Rp. Rp 2.731.150
Foto harianSIB.com / Japet Arki Bangun
UMUMKAN : Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, Plt. Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan unsur Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh/pekerja dan OPD  saat mengumumkan UMK Tebingtinggi Tahun 2023, Selasa (27/12/2022) di lantai IV Balai Kota. 

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2023, Selasa (27/12/2022) di Aula Lantai 4 Balai Kota, Jalan Sutomo.

Pengumuman tersebut langsung dihadiri, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, Plt. Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan unsur Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh/pekerja dan OPD terkait.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan adanya kenaikan UMK Tebingtinggi untuk tahun 2023. UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2.731.150 lebih besar Rp 165.726 dari UMK tahun sebelumnya.

"UMK tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022," katanya.

Dijelaskan Dimiyathi, Dinas Ketenagakerjaan diminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya.

“Walaupun ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya, namun tetap dilakukan monitor, jika perusahaan itu memang sudah layak dan dianggap mampu untuk memberikan UMK, maka perusahaan ini akan kita dorong sesuai peraturan,” kata Dimiyathi.

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dalam laporannya menyampaikan, UMK Tebingtinggi yang ditetapkan sebesar Rp. 2.731.150, ini, adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan Keputusan Gubsu ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

“Penetapan UMK Tebingtinggi sudah melalui proses tahapan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi,” ujar Iboy Hutapea. (*)

Penulis
: Japet Arki Bangun
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com