Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Cetak Sawah Dituding Lambat

* Kajari Dairi: Penanganan Perkara Sempat Ditunda Karena Satu Tersangka TS Paslon Bupati Pilkada 2020

336 view
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Cetak Sawah Dituding Lambat
(Foto/SIB Tulus Tarihoran)
BERI KETERANGAN: Kajari Dairi, Syahrul Jhuaksa Subuki memberi keterangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah, Kamis (18/3) di Kejaksaan Dairi.

Sidikalang (SIB)

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempatnempu Hilir Dairi, dituding lambat.

Kepala Kejaksaan Negerii (Kajari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi jajarannya, Kamis (18/3) pada kegiatan Selasa Informasi Penanganan Perkara- Beranda Adhyaksa Dairi (Siapp-Beraksi) mengakui, penanganan perkara itu sempat ditunda, karena salah satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi cetak sawah merupakan tim sukses (TS) pasangan calon (Paslon) bupati.

Menurutnya, sesuai intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, agar selama pelaksanaan proses Pilkada serentak tahun 2020 maka penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap pihak-pihak yang terlibat Pilkada, khususnya semua calon kepala daerah termasuk tim sukses ditunda sementara. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi saling lapor dan menjaga netralitas kejaksaan.

Namun, usai Pilkada proses penanganan dan pengembangan perkara tetap dilanjutkan. "Begitu pleno penetapan bupati terpilih, proses penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah dilanjutkan," katanya.

Menurut Syahrul, pengembangan perkara masih tetap dilakukan, siapapun yang terlibat pada perkara itu akan tetap diproses hukum dan mempertanggungjawabkannya.

Namun, Syahrul tidak bersedia membuka siapa tersangka yang menjadi tim sukses/pemenangan paslon bupati dan di kabupaten mana. "Yang jelas satu dari mereka menjadi tim sukses," ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus di Kejari Dairi Anton Ginting mengatakan, pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah sudah mencapai 90 persen. Tiga tersangka AST, EM, dan JS sudah dimintai keterangan lebih dari satu kali.

Sejumlah saksi juga sudah turut dimintai keterangan termasuk beberapa anggota Kelompok Tani Maradu. Kemudian, penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP.

"Perkara itu terus diproses. Pemberkasan sudah hampir selesai tinggal finishing dan akan dilanjutkan penahanan tersangka dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.

Ketua Kelompok Tani Maradu, Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dengan subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12.950.000. (B03/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com