Penerbangan dari Bandara Kualanamu Tujuan Luar Jawa dan Bali Tidak Wajibkan RT-PCR


17.039 view
Penerbangan dari Bandara Kualanamu Tujuan Luar Jawa dan Bali Tidak Wajibkan RT-PCR
Foto.SIB/Dok
KNIA : Kualanamu Internasional Airport di Deliserdang.

Kualanamu (harianSIB.com)


Calon penumpang yang menggunakan jasa layanan penerbangan domestik (dalam negeri) dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan diluar Pulau Jawa dan Bali, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.


Dengan itu, rute penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, cukup melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).


Ketentuan itu disampaikan Manager of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar, ketika dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, melalui Novita Maria Sari, Sabtu (30/10/2021).


Ketentuan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, selanjutnya diterapkan Bandara Internasional Kualanamu sejak 28 Oktober 2021.


Novita Maria Sari menjelaskan, penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)

Editor
: Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com